SRAGEN – Peserta seleksi calon perangkat desa (perdes) di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, menyebut ada kejanggalan yang mereka temukan dalam proses seleksi. Kejanggalan itu yang membuat mereka memutuskan untuk mengatakan keberatan atas hasil ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer (TKDK) yang diumumkan oleh panitia seleksi pekan lalu. Minggu (26/12/2021).
Diketahui, untuk tes seleksi perdes di Desa Soko diikuti 20 peserta mengisi Tiga jabatan perangkat Desa meliputi Kaur Pemerintahan, Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan.
Fitriana Nur Cahya, salah satu peserta sempat mengunggah di medsos terkait hal itu. Dia mewakil para peserta seleksi lain yang keberatan atas hasil ujian tertertulis dan TKDK tersebut.
Ada Empat poin yang menjadi alasan Fitriana dan teman-temannya keberatan akan hasil ujian tertulis dan TKDK tersebut.
Yang Pertama bahwa tanggal test tidak sesuai dengan hari tanggal yang tertera pada 23 Desember 2021.
Kedua, hasil test tulisan tangan tidak print out atau tidak sesuai dengan hasil CAT dikomputer.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Ketiga, nilai CAT nya yang tadinya 61 menjadi 50, dan yang Keempat, nilai komputer pada saudara salah satu peserta ujian inisial TR bisa unggul darinya padahal status tertera pekerjaan tes hilang atau tidak ke save.
Mereka menilai kurangnya keterbukaan atau transparansi dari tim seleksi tingkat Desa saat pembukaan nilai hasil ujian dari LPPM UNIBA. Kondisi tersebut, kata Fitriana, berbeda saat pengumuman penilaian prestasi dan dedikasi.
Fitriana dan teman-teman mencurigai adanya permainan dalam proses ujian tertulis dan TKDK karena ada pengaturan tata letak tempat duduk saat ujian, yakni Ketiga peserta yang lolos duduk berjejer di barisan paling belakang. Hal tersebut, kata dia, diduga menguntungkan pihak tertentu. Dia berpendapat mestinya peserta diberi kebebasan untuk memilih tempat duduk.
“Atas dasar Empat alasan itu kami meminta hasil ujian tertulis dan TKDK tersebut jadi perhatian, harusnya diawasi dari pihak yang berkompeten, netral, dan nihil dari unsur KKN [koruspi, kolusi, dan nepotisme], ” harapnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
Sementara itu, Camat Miri Rudi Hartanto saat dikonfirmasi juga menyampaikan sebenarnya masalah nilai ujian dan TKDK itu wewenang LPPPM bukan aparat desa. Keberatan itu mestinya dilayangkan ke LPPPM.
“Saya menghormati peserta yang merasa keberatan atas hasil tes dari pihak Ketiga, karena itu memang hak mereka. Saya hanya menghimbau agar keberatan-keberatan tersebut diajukan secara tertulis. Harapannya, pihak Ketiga juga memberikan jawaban/penjelasan secara tertulis, ” terangnya.
Soal pengaturan kursi saat ujian, menurut dia, itu menjadi wewenang LPPPM karena ada nomor urut dalam ujian tersebut.
Terpisah, Tamin Kepala Desa Soko juga membenarkan sesuai apa yang disampaikan Camat Miri. Perihal adanya kejanggalan para peserta diharapkan melalui tertulis ditembuskan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Miri, Inspektorat Sragen, Ketua DPRD Sragen, Bupati Sragen, dan Gubernur Jawa Tengah.
“Apabila adanya keberatan atau penolakan hasil ujian dan TKDK bisa langsung melalui tertulis resmi atau formal. Nilai dari LPPM bisa di lampirkan dan dilayangkan pada panitia juga pihak LPPM, ” jelasnya. (Sugiyanto/Awi/**)
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|